Dalam rangka penguatan peran pemuda di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) berdasarkan Surat Keputusan DPD KNPI Provinsi Jawa Tengah Nomor: Kep. 040/DPD.KNPI/JTG/III/2014 dengan ini bermaksud membentuk Pengurus Kecamatan DPD KNPI di Kabupaten Banyumas.
Terkait dengan hal di atas, DPD KNPI Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pemuda dan pemudi di Kabupaten Banyumas untuk melibatkan diri dan berkiprah membangun masyarakat. Adapun syarat ketentuan peminat Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut:
Terkait dengan hal di atas, DPD KNPI Kabupaten Banyumas membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pemuda dan pemudi di Kabupaten Banyumas untuk melibatkan diri dan berkiprah membangun masyarakat. Adapun syarat ketentuan peminat Pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut: